Samarinda - Penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur kini memasuki babak baru setelah Fraksi PKB menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum. Fraksi menilai proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Kaltim belum sepenuhnya mencerminkan prinsip representasi politik yang adil.
PKB menyoroti bahwa tujuh komisioner yang ditetapkan tidak mewakili keseimbangan fraksi di DPRD, serta muncul pertanyaan mengenai independensi calon yang memiliki latar belakang politik.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menegaskan fraksinya telah mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji proses seleksi.
“Sikap fraksi sudah jelas. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan semua prosedur seleksi dijalankan secara transparan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Menurut Yenni, keberatan telah disampaikan melalui mekanisme internal DPRD, termasuk ke pimpinan dewan dan ketua fraksi. Namun, karena tidak ada penyelesaian yang dianggap memadai, jalur hukum menjadi langkah objektif untuk memastikan keadilan.
“Ini bukan soal nama komisioner semata, tapi soal transparansi dan akuntabilitas Komisi I,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan baru dapat diajukan setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur diterbitkan, karena SK menjadi dokumen resmi yang harus dilampirkan dalam pengajuan ke PTUN.
“Kami masih menunggu SK Gubernur. Tanpa dokumen itu, proses hukum belum bisa berjalan,” imbuh Yenni.
Fraksi PKB menegaskan bahwa langkah hukum ini dimaksudkan untuk memastikan integritas proses seleksi KPID, sekaligus menjaga independensi lembaga penyiaran di Kalimantan Timur.(Adv/DprdKaltim)