Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 26 November 2025 / 449 views

Samarinda - Upaya memperkuat kinerja dan tata kelola Perusda di Kalimantan Timur kembali mendapat perhatian serius DPRD. Menyambut perubahan struktur ekonomi Kaltim di masa depan, penyusunan Raperda Penyertaan Modal kini menjadi fondasi baru yang mengatur mekanisme penanaman modal pemerintah daerah.

 

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa raperda yang sedang dirancang tersebut tidak mengatur penyertaan modal yang sudah berjalan sebelumnya. Aturan ini sepenuhnya dipersiapkan untuk penanaman modal yang akan datang.

 

“Penyertaan modal yang sudah berjalan tidak termasuk dalam aturan ini. Ini untuk yang baru saja,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

 

Ia menjelaskan, penyusunan raperda ini merupakan mandat dari pemerintah pusat sehingga seluruh ketentuannya harus selaras dengan regulasi terbaru. Dengan hadirnya aturan ini, setiap rencana penyertaan modal ke Perusda akan memiliki panduan yang lebih jelas dan berbasis pertimbangan teknis yang terukur.

 

“Kalau nanti ada Perusda mau disertai modal, aturan yang dipakai ya yang ini,” katanya.

 

Menurut Baharuddin, kehadiran raperda tersebut sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan setiap rupiah modal yang ditanamkan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

 

“Ini untuk memastikan uang negara digunakan secara akuntabel,” tutupnnya dengan tegas.

 

Pembahasan raperda ini akan dilanjutkan bersama Pemprov Kaltim. DPRD berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan profesionalitas, transparansi, serta kinerja seluruh Perusda menuju pengelolaan yang lebih modern dan berdaya saing. (Adv/DprdKaltim)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2026 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions