mediamasa.id - Pada Rabu, 28 Mei 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, melakukankunjungan lapangan ke Kampus Melati, lokasi belajarSMAN 10 Samarinda, sebagai respons atas hasil RapatDengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD pada 19 Mei dan keputusan Mahkamah Agung nomor 27 K/TUN/2023.
Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan dan mempersiapkan fasilitas seperti ruang kelas, kantor, dan asrama siswa, memastikan agar kegiatan belajar-mengajartetap berlangsung dengan lancar dan fasilitas yang layakmenyambut tahun ajaran baru. Sri Wahyuni menegaskanbahwa meskipun pembelajaran tetap berjalan, penggunaanruang oleh SMAN 10 akan direstrukturisasi, dan surat resmiakan dikirim ke Yayasan Melati untuk mengatur penempatankelas sesuai kebutuhan sekolah.
Pemerintah provinsi bersama DPRD dan pemangkukepentingan berkomitmen menghadirkan sosialisasi khususuntuk warga Palaran, Loa Janan, dan Samarinda Seberang, memberi informasi pendaftaran kepada calon siswa baru.
Partisipasi lintas sektor dalam kunjungan ini meliputi anggotaDPRD, OPD, dan pihak Yayasan menunjukkan dukungankomprehensif terhadap penyelesaian sengketa aset dan pengelolaan SMAN 10 yang adil dan berkelanjutan.