Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 10 November 2024 / 398 views

Sengketa Lahan Antara Poktan dan PT KIN, DPRD Kutim Pimpin Sidak untuk Penyelesaian

Kutai Timur – Sebuah sengketa lahan antara Poktan (Kelompok Tani) dan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN) memunculkan perbedaan klaim yang perlu segera diselesaikan.

Poktan menyatakan bahwa lahan yang mereka kelola belum dibebaskan oleh PT KIN, meskipun perusahaan tersebut mengklaim telah melakukan pembebasan sejak 2012.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi, memimpin inspeksi mendalam ke lokasi sengketa pada Senin (9/11/2024) pagi.

Dalam sidak yang turut dihadiri oleh perwakilan PT KIN, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta PLTR dan beberapa anggota DPRD, terungkap bahwa Poktan telah mengelola lahan tersebut dengan tanaman sawit berusia lima hingga enam tahun.

Namun, Poktan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait hak atas lahan tersebut.

Sementara itu, PT KIN mengklaim telah membebaskan lahan tersebut pada tahun 2012. Namun, klaim ini belum dapat diverifikasi secara jelas, dan Edy Markus menegaskan pentingnya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki PT KIN.

“Kami akan memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Peta pembebasan lahan dan dokumen lainnya akan kami periksa secara cermat,” ungkap Edy Markus.

Dalam sidak ini, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain seperti PT KPC dan PT Tawabu Mineral Resources, yang dapat memperburuk sengketa tersebut.

Edy Markus menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan hati-hati, agar tidak merugikan masyarakat dan dapat menghindari gangguan terhadap kelangsungan operasional perusahaan.

“DPRD Kutim akan terus mengawasi proses mediasi antara Poktan, PT KIN, dan dinas terkait untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.

DPRD Kutim juga akan memastikan penggunaan anggaran APBD Kutim terkait dengan sengketa lahan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyelesaian sengketa ini menjadi perhatian utama DPRD demi menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional perusahaan.ADV

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions