Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 12 November 2024 / 368 views

Sengketa Lahan PT KIN dan Warga Sepaso Selatan, DPRD Kutim Lakukan RDPU untuk Mediasi

Kutai Timur – Sengketa lahan seluas 11 hektare antara PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) dan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, kembali memanas dan memasuki tahap baru setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh DPRD Kutim pada 12 November 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, dengan tujuan untuk memediasi permasalahan mengenai kepemilikan lahan yang tengah disengketakan.

Permasalahan ini bermula dari surat yang disampaikan oleh Rustam, perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, pada 30 September 2024, yang mengklaim bahwa PT KIN belum membebaskan lahan tersebut. Sementara perusahaan tersebut mengklaim bahwa pembebasan lahan telah dilakukan sejak 7 September 2012.

Untuk mencari solusi, DPRD Kutim mengagendakan pembahasan lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 4 November 2024.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Eddy Markus menyatakan bahwa DPRD Kutim memutuskan untuk melakukan pengecekan lapangan langsung ke lokasi sengketa.

"Kami akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi lahan yang disengketakan dan memverifikasi dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh masing-masing pihak," jelas Eddy Markus setelah RDPU.

DPRD Kutim juga berkomitmen untuk memastikan bahwa klaim yang ada dari kedua belah pihak dapat diverifikasi dengan baik. Eddy Markus menegaskan bahwa dokumen kepemilikan lahan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika pembebasan lahan sudah dilakukan, harus ada bukti pembayaran serta surat keterangan yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibayar dan diterima oleh pihak yang berwenang. Dari warga, kami ingin melihat bukti berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan informasi terkait penguasaan lahan tersebut," tambahnya.

Dalam RDPU tersebut, perwakilan PT KIN menyampaikan bahwa masalah ini sebelumnya telah melalui mediasi di tingkat desa, namun karena masih ada ketidakjelasan, rapat ini digelar untuk mengecek lapangan dan memastikan status lahan yang disengketakan.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kutim dijadwalkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sengketa dalam waktu dekat. Sidak ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan lahan dan mencari solusi yang tepat guna menyelesaikan sengketa tanpa merugikan pihak manapun.

Eddy Markus menegaskan, "Kami berkomitmen untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak berlarut-larut agar semua pihak dapat mendapatkan keadilan."ADV

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions