Sinergi DPPKB dan Kemenag Kutim: Pembekalan Calon Pengantin untuk Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) telah memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyelenggarakan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi setiap calon pengantin (Catin). Program ini diintensifkan sebagai langkah proaktif dalam membentuk keluarga yang tangguh, siap secara mental, emosional, dan ekonomi, serta sebagai upaya strategis untuk menekan angka pernikahan usia dini dan penurunan risiko stunting pada anak. DPPKB menilai fenomena pernikahan dini, termasuk yang terjadi di kawasan tertentu seperti Taman Nasional Kutai (TNK), sebagai tantangan besar yang memerlukan penanganan inovatif dan kerja sama lintas sektor.
Dalam sinergi ini, Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan berperan sebagai garda terdepan. Setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimwin pra-nikah di KUA untuk mendapatkan pembekalan. Selain itu, Kemenag juga mengonsultasikan data Catin kepada DPPKB untuk memastikan kelayakan, khususnya dari sisi usia dan kondisi fisik, sebelum pernikahan dilangsungkan. Kepala DPPKB menekankan bahwa jika ditemukan kendala atau ketidaklayakan, dispensasi dapat diberikan dengan syarat khusus, termasuk himbauan untuk menunda kehamilan hingga pasangan benar-benar siap, mengingat pernikahan dini merupakan salah satu faktor risiko penyebab stunting.
Komitmen DPPKB juga diperkuat dengan adanya sinergi bersama Dinas Kesehatan. Kolaborasi ini memastikan bahwa calon pengantin menerima pemeriksaan kesehatan yang komprehensif, termasuk vaksinasi pra-nikah. Dengan pendekatan holistik yang mencakup aspek agama, kesehatan, dan keluarga berencana, Pemerintah Kutim berharap dapat menciptakan generasi muda yang lebih siap dalam berkeluarga, sekaligus memastikan pertumbuhan anak-anak yang sehat dan terhindar dari stunting. (Adv)