Untuk Melindungi Hak Pendidikan di Kaltim, Salehuddin Menyatakan Akan Ada Proses Revisi Perda No. 16 Tahun 2016.
mediamasa.id- BAPemperda DPRD Kaltim berencana untuk merevisi Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendidikan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sejauh ini, tercatat sebanyak 15 ribu siswa putus sekolah di seluruh jenjang pendidikan di Kaltim, kata Salehuddin.
Karena itu, evaluasi harus dilakukan melalui mekanisme pendekatan regulasi, katanya belum lama ini.
Selain itu, ia juga memberikan proposal untuk merevisi Perda tersebut. Ia akan berusaha meningkatkan jumlah sekolah agar dapat menampung siswa dari keluarga kurang mampu.
Saleh menyatakan, "Sebelumnya 20 persen harus tertampung, lalu kita lihat masih ada yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Kami berupaya menaikkan persentasenya menjadi 30 persen."
Menurut anggota Komisi IV ini, salah satu tanggung jawab pemerintah adalah mencerdaskan seluruh anak bangsa.
Menurutnya, angka putus sekolah harus semakin menurun karena tujuan utama yang harus diprioritaskan adalah memberikan hak pendidikan kepada masyarakat. (Adv/zeq)