Volume Sampah 80 Ribu Ton/Tahun Mendekat, Pemkab Kutim Segera Lahirkan Kebijakan TPST Terintegrasi
KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadikan masalah pengelolaan sampah sebagai perwujudan nyata dari visi pembangunan daerah.
Pengelolaan sampah dan lingkungan yang terencana didasarkan pada Misi Bupati Kutim yang ke-5, yaitu: "pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan menjaga keseimbangan ekologi melalui pengelolaan sumber daya alam yang harmonis, terpadu, dan berkelanjutan."
Misi ini, menurut Noviari Noor (Asisten Ekobang Setkab Kutim, sebagai pemateri di FGD sebelumnya yang terkait), bukan hanya kalimat indah, melainkan panduan konkret untuk kebijakan aplikatif di lapangan. Kebijakan ini memastikan setiap pembangunan infrastruktur harus mengacu pada pengendalian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang terorganisir. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga pelestarian ekologi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendi, melaporkan bahwa volume timbulan sampah di Kutim telah mencapai lebih dari 80 ribu ton per tahun. Angka ini menunjukkan urgensi yang sangat mendesak untuk segera menyusun kajian kelayakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).
FGD (Focus Group Discussion) yang diselenggarakan menjadi wadah penting untuk bertukar gagasan, menyamakan persepsi, dan memperkuat komitmen lintas sektor. Tujuannya adalah merancang sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir.(Adv)