Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 31 October 2023 / 494 views

Yanti Mengajak Masyarakat PPU untuk Melawan Penyebaran Narkotika di Kalangan Remaja dan Keluarga.

mediamasa.id- Herliana Yanti, anggota DPRD Kaltim, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Ia menyatakan bahwa undang-undang yang dimaksud bertujuan untuk mengatasi penyebaran narkoba dalam berbagai cara, seperti mencegah, menangani, dan rehabilitasi, serta mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melakukannya.

Dalam sosialisasi yang diadakan Minggu (29/10/2023) di Kelurahan Sotek, Kecamatan Panajam, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), Yanti menyatakan, "Yang paling penting adalah kita bisa bersama-sama melindungi keluarga dan kerabat kita dari bahaya narkoba dan zat kimia lainnya."

Yanti juga mengatakan bahwa kesadaran bahaya narkoba di kalangan remaja harus diantisipasi, terutama di kalangan remaja Kota Tepian. Oleh karena itu, ia mengajak orang tua untuk sesekali memeriksa perangkat elektronik atau ponsel anak-anak mereka untuk memastikan mereka terlindung dari bahaya narkoba.

“Narkoba dapat merusak keluarga, kesehatan anak-anak, dan orang tua. Kita harus menjaga keluarga kita terlebih dahulu,” katanya.

Dia menyatakan bahwa peraturan ini dibuat melalui kerja sama DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

Diharapkan Kaltim dan Samarinda dapat menangani ancaman narkoba dengan lebih efektif dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya melalui tindakan pencegahan ini. (Adv/zeq)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions