Banner

Advertorial DPMPD KALTIM / 07 June 2025 / 522 views

Samarinda - Guna dapat mengakses pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah pusat, koperasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan operasional, salah satunya adalah memiliki berbagai unit usaha yang diatur secara jelas dalam surat edaran Menteri Koperasi. 

Keberadaan unit-unit usaha ini tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga mencerminkan keseriusan dan kesiapan koperasi dalam menjalankan fungsi ekonomi yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa koperasi yang ingin mendapatkan akses pembiayaan harus menunjukkan keberadaan badan usaha yang beragam. 

“Ya, dalam tahapan untuk mendapatkan pembiayaan tersebut, sesuai surat dari Menteri Koperasi, koperasi harus memiliki beberapa badan unit usaha,” ujarnya, beberapa waktu lalu. 

Unit usaha yang diwajibkan mencakup apotek desa, mini market atau toko kecil yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat, gudang sebagai tempat penyimpanan komoditas, unit simpan pinjam untuk memfasilitasi kebutuhan modal anggota, serta peran sebagai agen layanan keuangan seperti Brilink dan agen perbankan lainnya. 

“Dengan adanya unit-unit usaha ini, koperasi diharapkan mampu menjalankan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan sekaligus mendukung pengembalian pinjaman lunak dari pemerintah,” imbuhnya. 

Keberadaan unit usaha tersebut juga menjadi salah satu indikator utama kelayakan koperasi dalam menjalankan operasionalnya. Selain itu, unit usaha ini merupakan sumber penghasilan yang akan digunakan untuk melunasi pinjaman dan mengembangkan koperasi agar semakin mandiri dan produktif. (Adv/DpmpdKaltim/Ion) 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions