Samarinda - Meski tahap Musyawarah Desa dan Kelurahan telah tuntas di seluruh wilayah Kalimantan Timur, jumlah koperasi yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM masih relatif kecil. Dari total 1.038 koperasi yang diajukan, baru 67 koperasi yang SK-nya resmi diterbitkan, sementara ratusan lainnya masih dalam antrean proses pengesahan.
Kondisi ini mencerminkan masih adanya jeda waktu antara proses Musdes hingga tahapan legal formal yang disahkan kementerian. Meski begitu, pemerintah optimistis seluruh koperasi akan mendapat SK dalam waktu dekat, seiring dengan penyelesaian proses di notaris dan pengunggahan data ke sistem AHU.
Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa dari 1.038 koperasi yang terbentuk, sebanyak 605 koperasi sudah memasuki proses notaris, dan sisanya segera menyusul.
"Untuk sampai saat ini sudah terbit 67 SK Badan Hukum Koperasi dari total 1.038, dan proses di notaris sudah mencapai 605 koperasi," jelas Puguh, Senin (02/06/2025).
Ia menyebutkan bahwa seluruh koperasi sudah menjalani Musdes, yang artinya secara substantif siap untuk disahkan. Saat ini, fokus utama adalah menyelesaikan dokumen melalui notaris dan mengunggah ke sistem kementerian untuk validasi akhir.
"Jadi semuanya sudah Musdes. Jadi, tidak ada kendala sebetulnya di Musdes. Ini tinggal proses di AHU yang kita dorong selesai tepat waktu," terangnya.
Pemerintah daerah berharap seluruh SK bisa diterbitkan sebelum akhir Juni 2025, agar peluncuran program koperasi Merah Putih secara nasional oleh Presiden RI dapat berjalan sesuai rencana, dan tahap pembinaan koperasi bisa segera dimulai setelahnya. (Adv/DpmpdKaltim/Ion)