Samarinda — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung percepatan realisasi program Koperasi Merah Putih yang menjadi bagian dari kebijakan strategis nasional. Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI dalam upaya memperkuat perekonomian desa berbasis kolektif.
"Program ini menjadi agenda penting yang harus segera direspons oleh seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Musyawarah desa atau kelurahan khusus adalah langkah awal yang tidak boleh tertunda," ujar Puguh, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa tahapan pembentukan koperasi diawali dengan musyawarah di tingkat desa/kelurahan, yang kemudian dilanjutkan dengan proses legalisasi melalui akta notaris dan pendaftaran resmi ke sistem hukum. Target percepatan pembentukan koperasi ini dipatok rampung pada akhir Mei 2025 untuk memastikan peluncuran nasionalnya dapat dilakukan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli mendatang.
Untuk mendukung kelancaran program ini, pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum tambahan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas Koperasi Merah Putih di berbagai level pemerintahan—pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Koordinasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan struktur pemerintahan kecamatan menjadi sangat penting dalam mempercepat pembentukan koperasi ini. Kaltim memiliki lebih dari seribu wilayah administratif yang menjadi target program ini, yaitu 841 desa dan 197 kelurahan," terang Puguh.
Ia menyebutkan tiga pendekatan yang dapat diambil dalam pembentukan koperasi. Pertama, desa yang telah memiliki koperasi dapat melakukan penyesuaian nama serta penajaman arah usaha agar selaras dengan kebijakan nasional. Kedua, koperasi yang sempat tidak aktif bisa direvitalisasi. Dan ketiga, pembentukan koperasi baru bagi wilayah yang belum memilikinya.
Selain pendekatan kelembagaan, Puguh menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh hingga ke level paling bawah agar semua pemangku kepentingan memahami urgensi dan nilai strategis dari koperasi Merah Putih.
"Ini bukan sekadar pendirian lembaga ekonomi, tapi sebuah instrumen penting dalam memperpendek rantai pasok pertanian, memangkas disparitas harga, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa," jelasnya.
Dari data terkini, Kaltim memiliki sekitar 640 koperasi aktif. Menurut Puguh, banyak di antaranya yang bisa diarahkan untuk menjadi bagian dari sistem Koperasi Merah Putih dengan menyesuaikan unit usaha dan arah pengelolaan sesuai hasil musyawarah desa.
“Kita harap koperasi-koperasi yang sudah berjalan ini bisa menjadi pionir dan memberi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” tutup Puguh.(Adv/DpmpdKaltim/Ion)