Banner

Advertorial DPMPD KALTIM / 27 May 2025 / 483 views

Samarinda – Upaya pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Timur terus digencarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim sebagai wujud nyata penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Roslindawaty, pengakuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan pelaksanaan amanat konstitusi, tepatnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. 

“Negara memiliki kewajiban untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-haknya yang bersifat tradisional, selama masih hidup dan selaras dengan dinamika masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Roslindawaty beberapa waktu lalu. 

Selama tahun 2024, DPMPD Kaltim bersama Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) telah melaksanakan proses verifikasi teknis dan validasi terhadap delapan dokumen usulan pengakuan MHA yang berasal dari dua kabupaten. 

Dari Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat dua calon MHA yang sedang dalam proses pengakuan, yakni MHA Kutai Adat Lawas dan MHA Punan Bekatan. Sementara dari Kutai Timur, enam calon MHA yang berada di wilayah Kecamatan Muara Wahau juga telah diajukan, antara lain MHA Wehea Nehas Liah Bing, MHA Wehea Deabeq, MHA Diaq Lay, MHA Wehea Bea Nehas, MHA Wehea Jak Luway, dan MHA Wehea Long Wehea. 

Sebagai bagian dari rangkaian percepatan ini, DPMPD Kaltim juga menggelar kegiatan penguatan kapasitas PPMHA untuk kedua kabupaten tersebut. Tujuannya adalah menyelaraskan pemahaman antarsektor, memperkuat koordinasi, dan mendorong kolaborasi dalam proses penetapan status hukum MHA. 

Ketua Yayasan Bioma, Akhmad Wijaya, yang turut berperan dalam kegiatan ini, mengungkapkan bahwa sejumlah tantangan teknis dan administratif masih menghambat proses pengakuan. “Permasalahan krusial yang sering muncul adalah pemetaan wilayah adat dan penetapan kawasan hutan adat. Ini perlu dukungan serius agar proses tidak tersendat,” ujar Jaya. 

Ia menambahkan bahwa Yayasan Bioma bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dengan dukungan penuh dari DPMPD Kaltim, saat ini tengah fokus meningkatkan kapasitas kelembagaan panitia pengakuan. Harapannya, delapan calon MHA tersebut dapat segera mendapatkan legalitas formal sebagai Masyarakat Hukum Adat yang diakui negara. 

Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan adat dan budaya lokal, tetapi juga memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Kalimantan Timur.(Adv/DpmpdKaltim/Ion) 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions