Samarinda -Rencana pemekaran sejumlah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perhatian serius DPRD Kukar. Dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemekaran Desa pada 23 Juni 2025 lalu, tercatat ada tujuh desa yang masuk dalam usulan pemekaran dan kini tengah dibahas bersama lintas instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny membenarkan, adanya pembahasan tersebut dan memastikan dukungan pihaknya terhadap proses pemekaran selama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Kukar kemarin itu bukan soal Pilkades, tapi pemekaran desa. Ada empat pansus, dan yang satu khusus menangani pemekaran desa. Totalnya ada tujuh desa yang sedang dibahas untuk dimekarkan,” ujarnya, Selasa (24/06/2025).
Ia menekankan bahwa pemekaran desa bukan sekadar memperbanyak jumlah wilayah administratif, tetapi harus bertujuan memperkuat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
“Yang kita dorong adalah pemekaran yang sehat. Artinya, ada kajian administratif, teknis, dan wilayah yang dipenuhi. Juga harus melihat potensi ekonomi dan kesiapan sosial masyarakatnya,” tegasnya.
Dikatakannya pula, pemekaran desa memang perlu dikawal secara ketat agar tidak justru menjadi beban baru, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat desa itu sendiri. Menurutnya, pengalaman di beberapa daerah menunjukkan bahwa pemekaran desa bisa mempercepat pembangunan jika dilakukan secara terukur.
“Kita dukung, tapi kita juga ingatkan agar sesuai prosedur dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa usulan pemekaran desa biasanya datang dari bawah, yakni dari aspirasi masyarakat yang merasa wilayahnya sudah layak secara jumlah penduduk dan luas wilayah untuk menjadi desa definitif.
“Biasanya aspirasi datang dari masyarakat melalui musyawarah desa. Kalau sudah memenuhi syarat, barulah pemerintah kabupaten menindaklanjuti dan melaporkan ke provinsi,” terangnya.
DPMPD Kaltim juga memastikan bahwa pihaknya siap mendampingi proses teknis di lapangan, termasuk pembentukan tim verifikasi dan pendampingan dokumen yang dibutuhkan selama proses administrasi berlangsung. Ia berharap proses ini berjalan lancar dan tujuh desa yang diusulkan bisa segera menjadi desa definitif jika memang sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
“Prinsipnya, kita mendukung semua langkah yang bertujuan memperkuat desa. Asal tidak asal dimekarkan, dan benar-benar memperhatikan kapasitas serta kesiapan desa yang akan dibentuk. Kita ingin desa-desa baru ini bukan hanya formal, tapi juga fungsional,” pungkasnya.(Adv/DpmpdKaltim/Ion)