Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 05 November 2024 / 402 views

DPRD Kutai Timur Desak Pemkab Tambah Personel Satpol-PP dan Perkuat Perda Ketertiban Umum

Kutai Timur – DPRD Kutai Timur (Kutim) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk mempercepat penambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) demi mengoptimalkan ketertiban umum di daerah tersebut.

Permintaan ini sekaligus menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketertiban Umum.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan, menjelaskan bahwa Raperda ini nantinya akan mencakup aspek penganggaran dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Satpol-PP.

"Kebutuhan akan SDM Satpol-PP harus segera ditambah, dan anggaran untuk operasional mereka juga akan disesuaikan, mengingat peran mereka yang semakin besar," ujarnya.

Yan juga menyoroti peran petugas perlindungan masyarakat (linmas), yang nantinya akan diperbantukan di desa atau kecamatan sebagai bagian dari Satpol-PP, dengan pertanggungjawaban langsung kepada Satpol-PP.

“Ini sudah diatur dalam Perda, linmas akan menjadi perpanjangan Satpol-PP di wilayah-wilayah yang membutuhkan pemantauan lebih intensif,” ungkapnya.

Melalui Raperda ini, diharapkan ketertiban umum dapat dipantau lebih efektif. Yan menegaskan bahwa DPRD akan mengawasi secara ketat pelaksanaan Perda tersebut, sebagaimana mereka juga mengawasi Perda lainnya yang sudah disahkan.

"Beberapa perda berjalan efektif, tetapi ada juga yang masih perlu dievaluasi. Kami di DPRD bertugas untuk mengawasi pelaksanaannya bersama dengan pemerintah," katanya.

Yan mengakui bahwa penerapan Perda Ketertiban Umum sebelumnya belum maksimal dan memerlukan pembaruan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia berharap Satpol-PP bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran begitu Raperda baru ini disahkan, mengingat selama ini pelaksanaan masih kurang optimal.

“Dengan Raperda baru ini, tak ada lagi alasan bagi Satpol-PP untuk ragu dalam menindak pelanggaran,” tegasnya.

Poin utama yang ditekankan Yan adalah penambahan personel, mengingat saat ini Satpol-PP hanya beroperasi di Sangatta, sementara Kutim memiliki 18 kecamatan yang membutuhkan pengawasan.

"Kami berharap setelah perda ini disahkan, Satpol-PP bisa berbenah dengan menambah personel dan melakukan kegiatan yang efektif untuk menjaga ketentraman masyarakat," pungkasnya.

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions