Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 13 November 2024 / 355 views

DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk Perlindungan Masyarakat

Kutai Timur – Pada Senin (11 November 2024), Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.

Perda ini disahkan untuk menanggulangi tingginya frekuensi kebakaran yang sering terjadi di Kutim, dengan tujuan utama memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat serta mempercepat penanganan bencana kebakaran.

Anggota DPRD Kutim, Yusuf Silambi, menekankan bahwa Perda ini menjadi sangat penting setelah melihat kejadian kebakaran yang berulang di wilayah Kutim.

Menurutnya, tingginya jumlah kebakaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir membutuhkan penanganan yang lebih serius dan efektif.

“Kami melihat kejadian kebakaran yang terus berulang sebagai urgensi yang memerlukan perhatian khusus agar masyarakat merasa lebih terlindungi,” ujar Yusuf Silambi usai rapat paripurna.

Perda ini sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu, namun baru bisa direalisasikan pada tahun ini setelah prioritas penyusunan Perda lainnya selesai.

Melalui Perda ini, DPRD Kutim juga telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran serta memberikan pelatihan untuk petugas pemadam kebakaran agar lebih profesional dan tanggap dalam menangani bencana.

Selain itu, Perda ini juga memperkuat dasar hukum untuk mempererat kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta, terutama dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam mendukung penanggulangan kebakaran di Kutim.

“Dengan disahkannya Perda ini, kami berharap perusahaan seperti PT KPC dapat semakin aktif membantu masyarakat Kutim dalam menghadapi risiko kebakaran,” tambah Yusuf.

Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan akan ada peningkatan yang signifikan dalam upaya pencegahan kebakaran, serta dalam proses penyelamatan dan penanganan bencana yang lebih cepat dan efektif.

Perda ini juga bertujuan untuk menciptakan sistem koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan swasta dalam mengatasi bahaya kebakaran yang sering terjadi di wilayah Kutim.ADV

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions