Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 15 November 2024 / 393 views

DPRD Kutim Targetkan Perda Ketertiban Umum Disahkan Akhir 2024, Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan

Kutai Timur – Komisi D DPRD Kutai Timur menargetkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) dapat disahkan sebelum akhir tahun 2024. Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, Komisi D intens menggelar pembahasan bersama instansi terkait dan masyarakat untuk menyempurnakan rencana aturan ini.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pembahasan perda ini agar aturan yang dibuat nantinya tidak menimbulkan keresahan. Ia menjelaskan, berbagai aspek ketertiban umum di masyarakat harus ditangani dengan tepat dalam perda, termasuk mengenai hewan peliharaan dan ternak.

Salah satu kasus yang mencuat adalah keluhan warga tentang burung hantu yang dianggap berasal dari pemeliharaan perusahaan di Kecamatan Sangkulirang. Menurut warga, burung hantu tersebut memasuki wilayah masyarakat dan mengganggu burung walet mereka, diduga karena populasi tikus di kebun perkebunan telah habis.

“Burung hantu ini jadi tidak terkendali dan memasuki sarang burung walet warga, sehingga mereka mengalami kerugian. Maka, warga meminta pertanggungjawaban terkait hal ini,” jelas Yan.

Yan menambahkan, permasalahan seperti ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas dalam perda tentang ketertiban umum, khususnya untuk memastikan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab terhadap peliharaannya. Dalam kasus burung hantu ini, meski burung tersebut adalah hewan liar yang dibawa ke perkebunan untuk mengendalikan hama, keberadaannya menimbulkan dilema bagi warga.

Dengan adanya Perda Ketertiban Umum yang baru, diharapkan aturan ketertiban dapat lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Selain itu, Yan berharap keberadaan Satpol-PP di Kutai Timur dapat ditingkatkan baik dari segi personel maupun efektivitas kerja, guna membantu menjaga ketertiban umum secara optimal.

“Harapan kami, Satpol-PP bisa mulai berbenah dan menambah personel. Dengan begitu, Satpol-PP di Kutai Timur dapat menjalankan tugas menjaga ketertiban umum secara maksimal,” pungkas Yan.

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions