Samarinda - Dalam memastikan pembentukan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah juga telah menyiapkan mekanisme pendampingan teknis dari berbagai instansi terkait. Hal ini tidak hanya penting dalam tahap awal pembentukan koperasi, tetapi juga dalam pelaksanaan manajemen dan pengelolaan keuangan koperasi secara berkelanjutan.
Puguh Harjanto menjelaskan bahwa beberapa dinas teknis di daerah akan dilibatkan secara langsung dalam proses pendampingan koperasi. Instansi yang dimaksud antara lain Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), serta DKLPM (Dinas Ketahanan Pangan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), atau lembaga sejenis di tiap kabupaten dan kota.
“Kita harap nanti secara teknis, baik dari kepengurusan maupun dari sisi pembiayaan, bisa ditangani bersama Dinas Kontraktor, Dinas Perindagkop, atau DKLPM setempat,” jelasnya.
Pendampingan ini dirancang untuk menjamin bahwa koperasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas manajerial, rencana bisnis yang realistis, serta mampu mengelola unit usaha secara efektif. Pemerintah daerah tidak ingin koperasi hanya berdiri di atas kertas, melainkan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat.
Dengan melibatkan dinas teknis sejak awal, diharapkan koperasi mampu merespons kebutuhan lokal, menciptakan peluang kerja, serta menjadi bagian dari rantai ekonomi desa yang berdaya saing.
“Pendampingan ini penting agar koperasi tidak hanya terbentuk di atas struktur organisasi saja, tapi juga siap menjalankan kegiatan usaha yang produktif dan berkelanjutan,” pungkas Puguh. (Adv/DpmpdKaltim/Ion)