Samarinda - Rencana penerapan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara elektronik (e-voting) di Kabupaten Paser menjadi topik utama dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Paser ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (24/6/2025).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny mengungkapakan, kunjungan ini dalam rangka pembahasan penyusunan Raperda Pilkades berbasis teknologi informasi. Penerapan e-voting di Pilkades menjadi perhatian serius karena hingga saat ini belum ada satu pun dari 841 desa di Kalimantan Timur yang menerapkan sistem tersebut.
“Saya dengar Paser ingin mencoba inovasi ini dalam pelaksanaan Pilkades ke depan. Namun tentu saja banyak tantangan yang harus dipertimbangkan,” jelas Dakwan.
Menurutnya, kendala utama dalam penerapan e-voting adalah kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
“Kalau desa tidak punya listrik atau jaringan internet yang stabil, percuma saja e-voting dilakukan. Belum lagi pelaksana dan masyarakatnya harus paham soal IT,” tegasnya.
Selain aspek teknis, tingkat partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan. “Kita harap partisipasi 100 persen, tapi faktanya, dalam sistem manual saja kadang baru bisa 80 persen dan itu sudah dianggap tinggi,” lanjutnya.
DPMPD juga menyoroti belum adanya regulasi seragam antar kabupaten/kota di Kaltim untuk pelaksanaan Pilkades serentak, terlebih dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun.
“Untuk melaksanakan Pilkades serentak saja kita belum bisa, karena setiap daerah berbeda gelombangnya. Paser dua gelombang, Kukar tiga gelombang. Jadi penyatuan waktu Pilkades saja belum ketemu, apalagi langsung ke e-voting,” jelasnya.
Meski demikian, DPMPD mengakui bahwa e-voting memiliki potensi efisiensi, baik dari sisi waktu maupun anggaran.
“Tidak perlu banyak TPS, tidak perlu mencetak surat suara, itu semua bisa ditekan. Tapi kembali lagi, tanpa kesiapan SDM dan perangkat yang memadai, semua itu tidak bisa berjalan,” katanya.
DPMPD juga menegaskan bahwa kebijakan penerapan e-voting diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan masing-masing kabupaten/kota, sesuai arahan pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan bagi daerah dalam menyusun regulasi Pilkades.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Paser juga menerima masukan agar dalam menyusun regulasi e-voting tetap memperhatikan kondisi geografis, ketersediaan infrastruktur, serta kesiapan masyarakat desa agar tidak menimbulkan masalah pasca pemungutan suara.
“Rencana e-voting di Kabupaten Paser ini menjadi langkah awal yang berani di Kalimantan Timur, meskipun masih perlu banyak kajian dan persiapan untuk bisa direalisasikan secara efektif dan merata,” Imbuhnya.(Adv/DpmpdKaltim/Ion)