Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 03 November 2024 / 291 views

Pemkab Kutim Evaluasi Proyek Infrastruktur, DPRD Pastikan Pembayaran Sesuai Progres

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja dan proses pembangunan infrastruktur untuk memetakan hambatan yang menyebabkan keterlambatan dalam proyek yang telah direncanakan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proyek dapat berjalan efektif dan efisien sesuai dengan target.

Sementara itu, terkait isu mengenai pembayaran yang dilakukan kepada kontraktor yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

"Itu saya kira nggak mungkin ada seperti itu. Karena evaluasi pembayaran itu mesti ada laporan (progres pekerjaan)," ujar Jimmi, dalam keterangannya. Ia menambahkan, sebelum pembayaran dilakukan, harus ada proses pelaporan yang memastikan kesesuaian progres pekerjaan dengan pembayaran yang diberikan kepada kontraktor.

Jimmi juga mempertanyakan sumber informasi tersebut dan menegaskan bahwa jika informasi tersebut memang benar, maka seharusnya sudah dilaporkan kepada DPRD dengan rincian progres yang jelas.

“Tanya saja sama yang memberi informasi itu. Betul nggak akuratnya? Kami hanya menerima laporan yang sesuai dengan progres,” tegasnya.

Selain itu, Jimmi menanggapi soal kemungkinan kontraktor yang di-blacklist, yang menurutnya tidak dapat dilakukan selama kontrak masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa istilah yang tepat adalah "potensi blacklist," bukan blacklist langsung, karena kontrak belum selesai. Kontraktor baru bisa di-blacklist jika kontraknya sudah habis dan mereka tidak menyelesaikan pekerjaan yang disepakati.

"Jadi begini, itu sebenarnya potensi blacklist ya, bukan di blacklist. Karena kontraknya belum selesai. Di blacklist itu kalau misalnya kontraknya habis, terus dia belum bekerja, tidak menyelesaikan juga," terang Jimmi.

Ia juga menyebutkan ada dua kriteria yang dapat menyebabkan kontraktor di-blacklist, yakni ketidaksesuaian bobot pekerjaan yang dikerjakan dan keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan yang ada.

"Kalau dia nggak cukup bobotnya, misalnya tadi ketinggalan satu rupiah, dia harus kembalikan itu. Tetap di blacklist, karena dia tidak menyelesaikan tepat waktu," pungkas Jimmi.ADV

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions