Samarinda - Pemerintah memastikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kalimantan Timur berlangsung secara terstruktur dan didampingi oleh instansi teknis. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tahapan pembentukan koperasi berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari identifikasi calon anggota hingga penyusunan AD/ART koperasi.
Setiap Musyawarah Desa dan Kelurahan yang menjadi landasan awal pembentukan koperasi mendapat pendampingan langsung dari dua instansi, yaitu Dinas Koperasi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten dan kota. Dengan keterlibatan aktif dua institusi ini, masyarakat desa lebih mudah memahami fungsi dan manfaat koperasi sebagai alat ekonomi kolektif.
“Iya, pendampingan dalam proses musyawarah Desa Kelurahan itu kan juga didampingi oleh Dinas Koperasi dan juga Dinas PMD setempat,” kata Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto. Ia menekankan bahwa tahapan ini menjadi titik awal yang menentukan arah keberhasilan koperasi di masa depan, karena menyangkut partisipasi dan kesepakatan masyarakat lokal.
Ia menyebutkan bahwa keterlibatan dua instansi tersebut penting untuk menjaga agar pembentukan koperasi mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. "Jadi prosedur ketentuan terkait dengan koperasi saya pikir sudah dipastikan di saat tahapan itu bisa berjalan," ujarnya. Tahapan-tahapan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan administratif, legalitas badan hukum, hingga penguatan kelembagaan awal koperasi.
Dengan adanya pengawalan dari awal, pemerintah optimis pembentukan koperasi tidak hanya sah secara hukum tetapi juga solid dari sisi kelembagaan dan pengelolaan. Pemerintah berharap koperasi ini nantinya mampu berperan sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.(Adv/DpmpdKaltim/Ion)