Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 11 November 2024 / 396 views

Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Resmi Disahkan di Kutim

Kutai Timur – Pada Senin, 11 November 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan DPRD Kutim secara bersama-sama menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kutim.

Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kutim dari ancaman kebakaran yang semakin meningkat.

Pansus yang membahas Raperda ini dipimpin oleh Yosep Udau dengan anggota-anggota DPRD Kutim, di antaranya Ramadhani sebagai Wakil Ketua, serta Sayyid Umar, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah, Mulyama, Masdari Kidang, dan Baya Sargius.

"Raperda ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kutai Timur dan disusun dengan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Kami juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain untuk mempelajari peraturan serupa," kata Mulyana, salah satu anggota Pansus.

Proses penyusunan dilakukan dengan melibatkan dinas terkait dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kutim, yang mencakup pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan.

Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 39 pasal yang telah melalui beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait. Perbaikan dilakukan untuk memastikan agar peraturan ini efektif dan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami memastikan Raperda ini disusun dengan baik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019," tambah Mulyana.

Setelah disahkan, diharapkan semua pihak terkait dapat bekerjasama dengan maksimal dalam implementasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Perda ini menjadi landasan yang kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran yang semakin mengancam.

Mulyana juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Raperda ini, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.

"Kami juga mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam proses pembahasan Raperda ini," tutup Mulyana.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula 29 anggota DPRD, Ketua DPRD Jimmy, Wakil Ketua 2 Prayunita Utami, Pjs Bupati Kutim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi, dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.ADV

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions