Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 01 November 2024 / 364 views

Proyek Multiyears Kutim Terancam Tertunda, Isu Pengalihan Anggaran Pokir Dibantah DPRD

Kutai Timur – Proyek Multiyears yang telah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur kini menghadapi sejumlah tantangan yang mengancam penyelesaiannya tepat waktu.

Keterlambatan ini semakin menjadi perhatian, terutama terkait dengan berbagai faktor yang menyebabkan molornya progres pembangunan.

Salah satu isu yang kini berkembang adalah adanya tuduhan pengalihan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan untuk membiayai proyek Multiyears, yang menelan anggaran hingga ratusan miliar.

Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi, dengan tegas membantah informasi tersebut. Menurutnya, dana untuk proyek Multiyears sudah disiapkan sejak awal.

“Anggaran untuk proyek Multiyears sudah ada sejak dua tahun lalu, yaitu untuk tahun 2023 hingga 2024. Jadi, tidak benar kalau Pokir digunakan untuk membiayai proyek tersebut,” tegas Jimmi. Ia menjelaskan bahwa proyek MYC memang telah memiliki anggarannya sendiri, yang tercatat dalam MoU dan telah dialokasikan sejak awal.

“Multiyears sudah ada anggarannya, dan itu jelas dari awal. Tidak ada alasan untuk menggunakan Pokir untuk membayar proyek ini,” lanjut Jimmi.

Di sisi lain, Jimmi juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa program dari DPRD terpaksa tertunda, hal tersebut masih dapat diusulkan kembali pada tahun anggaran berikutnya, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan daerah pemilihan (dapil) yang ada. Ia menekankan bahwa titik-titik program yang tertunda kemungkinan akan sama dengan yang diusulkan oleh anggota DPRD yang baru.

“Tentu, jika dapilnya sama, titik-titik programnya akan serupa, dan itu akan dituangkan kembali dalam usulan anggaran yang baru,” ujar Jimmi.

Terkait dengan tanggung jawab pemerintah, Jimmi menegaskan bahwa penyelesaian proyek adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan politik dan pemeriksaan. Pemeriksaan teknis, lanjutnya, menjadi kewenangan pihak lain seperti konsultan pengawas dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan DPRD bersifat politis, untuk memastikan apakah proyek berjalan sesuai rencana. Sementara untuk teknis, ada pengawas konsultan dan BPK yang bertanggung jawab,” pungkas Jimmi.ADV

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions