Pada tanggal 10 Februari 2025, DPRD Kutai Kartanegara mengadakan rapat paripurna ketiga yang dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD, Junadi. Salah satu agenda utamanya adalah pelantikan Hendra sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW), menggantikan posisi Muhammad Alif Turiadi yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon bupati/wakil bupati dalam Pilkada 2024 .
Pelantikan Hendra berlangsung resmi dan menandai dimulainya masa jabatannya di DPRD Kutai Kartanegara untuk periode 2024–2029. Alif Turiadi semula menjabat mewakili Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan II (Kecamatan Tenggarong Seberang) sebelum mundur .
Dengan pengangkatan ini, Hendra kini mengisi kursi legislatif tersebut hingga akhir masa jabatan dan akan melanjutkan tugas-tugas DPRD di wilayah yang sebelumnya diwakili Alif.