Banner

Advertorial DPMPD KALTIM / 02 June 2025 / 537 views

Samarinda - Setelah seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih, tahapan berikutnya kini telah memasuki proses pengesahan legal formal melalui notaris. Pemerintah daerah tengah fokus mempercepat penyelesaian tahapan ini agar koperasi-koperasi yang sudah terbentuk dapat segera memiliki badan hukum resmi. 

Proses pengesahan melalui notaris menjadi langkah penting sebelum koperasi didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan proses legalisasi ini rampung sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 605 koperasi telah memasuki proses notaris. 

"Tahapan setelah itu proses pengurusan di notaris untuk ditetapkan badan hukum koperasinya," ujarnya, Senin (02/06/2025). 

Puguh menambahkan bahwa proses ini pada dasarnya tinggal menyelesaikan urusan administratif, karena seluruh koperasi sudah lebih dulu menyelesaikan Musdes sebagai dasar pembentukan. Setelah akta notaris selesai, proses akan dilanjutkan ke sistem AHU untuk mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM. 

"Proses di notaris tentu tinggal submit di sistem saja. Sistem dari AHU sendiri yang prosesnya itu mungkin saya pikir ini bisa tuntas," imbuhnya. 

DPMPD Kaltim menargetkan seluruh proses ini dapat selesai paling lambat akhir Juni 2025, sebagai persiapan menjelang rencana peluncuran program koperasi Merah Putih secara nasional oleh Presiden pada bulan Juli mendatang. (Adv/DpmpdKaltim/Ion) 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions